Sekda Samosir Jabiat Sagala dan Mahler Tamba Dituntut 7 Tahun, 2 Lainnya 6,5 Tahun

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala lewat persidangan secara virtual, Kamis petang (21/7/2022), di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, menghadapi tuntutan pidana 7 tahun penjara

topmetro.news – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala lewat persidangan secara virtual, Kamis petang (21/7/2022), di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, menghadapi tuntutan pidana 7 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp250 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.

Tuntutan serupa juga jatuh kepada Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir (berkas terpisah).

Terdakwa Mahler dalam perkara aquo juga merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

JPU dari Kejati Sumut Resky juga menuntut kedua terdakwa dengan pidana tambahan. Yakni, membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp944 juta lebih.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka ganti dengan pidana 3,5 tahun penjara.

6,5 Tahun

Sedangkan kedua terdakwa lainnya (juga berkas terpisah) Sardo Sirumapea dan Santo Edi Simatupang masing masing menghadapi tuntutan pidana 6,5 tahun penjara. Sementara pidana denda serta subsidair yang sama dengan terdakwa Jabiat sagala

Sardo Sirumapea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik maupun Santo Edi Simatupang, selaku Direktur Utama PT Tarida Bintang Nusantara (TBN), menurut JPU, juga harus membayar UP kerugian masing-masing Rp410 juta. Subsidair 3 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, baik Jabiat Sagala maupun ketiga terdakwa lainnya, menurut JPU, telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni menyuruh atau turut serta secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Serta belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan,” urai Resky.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua Sarma Siregar memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH) untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pekan depan.

“Untuk terdakwa Sardo Sirumapea Santo dan Edi Simatupang, UP kerugian keuangan negaranya aebesar Rp410 juta. Tanggung renteng. Terserah mereka berdua nanti berapa masing-masing membayar UP-nya,” urai Resky menjawab pertanyaan wartawan usai sidang.

Penanggulangan Covid

JPU Hendri Edison dalam dakwaan menguraikan, Bupati Samosir Rapidin Simbolon mengangkat Jabiat Sagala merangkap sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19.

Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020. Nilainya sebesar Rp3 miliar.

Jabiat Sagala selaku Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir menyetujui gelontoran dana sebesar Rp1.880.621.425 tanpa melalui pengajuan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Demikian juga dengan metode PL kepada PT TBN sebagai penyedia barang/jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk Masyarakat Kabupaten Samosir sebesar Rp410.291.700. Di mana belakangan, menurut informasi, tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut.

Hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa menurut dugaan, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment